Tujuan
utama dari pembaruan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan RI,
Bapak Radius Prawiro pada Sidang DPR tanggal 5 Oktober 1983 ialah untuk
menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pemangunan nasional dengan jalan lebih
mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dalam negeri, khususnya dengan cara
meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber – sumber di luar
minyak bumi dan gas alam. Untuk membiayai dan menjamin berhasilnya Repelita IV,
kita tidak akan sekadar mengandalkan kepada peningkatan penerimaan negara yang
berasal dari sektor minyak dan gas alam, melainkan juga dari usaha peningkatan
penerimaan pajak/ non – minyak. Maka untuk meningkatkan penerimaan tersebut
dianggap perlu untuk mengadakan penyempurnaan sistem perpajakan.
Selanjutnya untuk menaikkan penerimaan
pajak sebagai dimaksudkan di atas perlu juga dilakukan penyempurnaan aparatur
perpajakan dengan melakukan komputerisasi dan peningkatan mutu para pegawainya,
perbaikan sikap mental para pejabatnya, serta mempersiapkan para wajib pajak
yang telah diberi keebasan dan kepercayaan yang besar sekali dalam menghitung
dan membayar pajaknya sendiri. Untuk menambah jumlah wajib pajak perlu
dilakukan intensifikasi pungutan.
SUMBER:
Suandy,
Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta:
Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar