RSS

TUJUAN REFORMASI PAJAK (TAX REFORM)



Tujuan utama dari pembaruan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan RI, Bapak Radius Prawiro pada Sidang DPR tanggal 5 Oktober 1983 ialah untuk menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pemangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber – sumber di luar minyak bumi dan gas alam. Untuk membiayai dan menjamin berhasilnya Repelita IV, kita tidak akan sekadar mengandalkan kepada peningkatan penerimaan negara yang berasal dari sektor minyak dan gas alam, melainkan juga dari usaha peningkatan penerimaan pajak/ non – minyak. Maka untuk meningkatkan penerimaan tersebut dianggap perlu untuk mengadakan penyempurnaan sistem perpajakan.
Selanjutnya untuk menaikkan penerimaan pajak sebagai dimaksudkan di atas perlu juga dilakukan penyempurnaan aparatur perpajakan dengan melakukan komputerisasi dan peningkatan mutu para pegawainya, perbaikan sikap mental para pejabatnya, serta mempersiapkan para wajib pajak yang telah diberi keebasan dan kepercayaan yang besar sekali dalam menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Untuk menambah jumlah wajib pajak perlu dilakukan intensifikasi pungutan.

SUMBER:
Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar