RSS

REFORMASI PAJAK (TAX REFORM) 1994



Reformasi perpajakan tidak berhenti begitu saja, tetapi terus dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem perekonomian. Pada tahun 1991 perubahan pertama dilakukan terhadap Pajak Penghasilan. Kemudian pada tahun 1994 setelah satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan, diadakan lagi serangkaian perubahan terhadap peraturan perpajakan. Undang – undang pajak yang dikeluarkan adalah:
1.      UUNo. 9 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      UU No. 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3.      UU No. 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
4.      UU No. 12 Tahun 1984 tentang perubahan atas UU No. 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya pada tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian undang – undang baru, untuk melengkapi undang – undang yang telah ada, yaitu:
1.      UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
2.      UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3.      UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4.      UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
5.      UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan

SUMBER:
Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar