Reformasi
perpajakan tidak berhenti begitu saja, tetapi terus dilakukan perubahan dan
penyempurnaan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem perekonomian. Pada tahun
1991 perubahan pertama dilakukan terhadap Pajak Penghasilan. Kemudian pada
tahun 1994 setelah satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan, diadakan lagi
serangkaian perubahan terhadap peraturan perpajakan. Undang – undang pajak yang
dikeluarkan adalah:
1. UUNo.
9 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
2. UU
No. 10 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
3. UU
No. 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang
4. UU
No. 12 Tahun 1984 tentang perubahan atas UU No. 12 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
Selanjutnya
pada tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian undang – undang baru, untuk
melengkapi undang – undang yang telah ada, yaitu:
1. UU
No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
2. UU
No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. UU
No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. UU
No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
5. UU
No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan
SUMBER:
Suandy,
Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta:
Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar