RSS

PAJAK – PAJAK YANG BERLAKU SEBELUM REFORMASI



Pajak – pajak yang berlaku sebelum reformasi perpajakan ada yang masih tetap berlaku sampai sekarang dan ada yang sudah dihapuskan. Beberapa jenis pajak di Indonesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah yang secara singkat dijelaskan di bagian berikut ini:
Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak, UU yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
1.      Staatsblad Nomor 13 Tahun 1908 tentang Ordonasi Rumah Tangga
2.      Staatsblad Nomor 498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai
3.      Staatsblad Nomor 291 Tahun 1924 tentang Ordonasi Bea Balik Nama
4.      Staatsblad Nomor 405 Tahun 1932 tentang Ordonasi Pajak Kekayaan
5.      Staatsblad Nomor 718 Tahun 1934 tentang Ordonasi Pajak Kendaraan Bermotor
6.      Staatsblad Nomor 611 Tahun 1934 tentang Ordonasi Pajak Upah
7.      Staatsblad Nomor 671 Tahun 1936 tentang Ordonasi Pajak Potong
8.      Staatsblad Nomor 17 Tahun 1944 tentang Ordonasi Pajak Pendapatan
9.      UU No. 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
10.  UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
11.  UU No. 12 Tahun 1952 tentang Pajak Peredaran
12.  UU Tahun 1951 tentang Pajak Penjualan yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968
13.  UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan UU No. 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
14.  UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
15.  UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
16.  UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK dan PPs atau Tata Cara MPS – MPO.
Reformasi pajak atau pembaruan perpajakan, telah dilakuakan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian Undang – undang yaitu:
1.      UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Kedua, undang – undang ini berlaku sejak 1 Januari 1984
3.      UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang – undang tersebut diberlakukan mulai 1 April 1985
4.      UU No. 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5.      UU No. 13 tentang Bea Materai
UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 13 Tahun 1985 mulai diberlakukan tahun 1995. Pada tahun 1991 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991.

SUMBER:
Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih

Maulana Rizky mengatakan...

Terima kasih, sangat membantu.

Posting Komentar