RSS

Reformasi Pajak (Tax Reform) 2000


REFORMASI PAJAK (TAX REFORM) 2000
Pada tahun 2000 seiring dengan perkembangan sosial dan ekonomi, pemerintah kembali mengeluarkan serangkaian undang – undang untuk mengubah undang – undang yang telah ada, yaitu:
1.      UU No. 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      UU No. 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
3.      UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4.      UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5.      UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
6.      UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada tahun 2002 untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No. 14 tentang Pengadilan Pajak yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada Wajib Pajak.
Tujuan dari penyempurnaan undang – undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pengenaan dan pemungutan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang – peluang penghindaran pajak.
Secara normatif sesuai dengan prinsip good tax policy, terhadap kegiatan ekonomi sistem perpajakan harus netral dan tidak ada distorsi agar sumber daya optimal dan sesuai dengan dinamika pasar dan pajak dapat mendorong dan mengendalikan. Untuk itu, sesuai dengan fungsi regulerend secara umum dapat dinyatakan bahwa sistem pajak harus dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong investasi dari luar serta mengamankan penerimaan negara. Dalam reformasi pajak 2000 fungsi regulerend telah memperhitungkan dunia bisnis antara lain peningkatan pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian hukum, keadilan, serta fasilitas investasi untuk mendorong kegiatan investasi.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi budgetair sebagai pilar utama penerimaan negara, dilakukan dengan memperluas cakupan subjek dan objek pajak, dan meminimalkan kemungkinan transfer princing dan pembatasan pengenaan pajak penghasilan final.
Semua kebijakan ini dalam jangka panjang dapat meningkatkan tax compliance, meningkatkan investasi dan penerimaan negara untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.

SUMBER:
Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar