Secara
umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa
kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti
pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa
hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan
maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi
manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada
awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950
yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti
dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen,
dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman
kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal
Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”.
Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan
ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi
Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun1964.
Pada
tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas
tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan
Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan
pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi
kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965
yang berlakumulai1 November1965. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal
bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain
dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun
167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara
eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat
ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan
untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar
pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and
abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Sejarah
perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu yaitu masa
penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan
1983 sampai sekarang. Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan
menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajahan di
negri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat untuk kepentingan pembangunan
di Negri Belanda maka sistem pemungutan pajak yang dianut pada masa itu adalah
sistem yang meletakkan dasar kekuatan administrasi perpajakan. Sistem ini
menekankan bahwa jumlah pajak terutang, sepenuhnya ditentukan oleh aparat
pajak. Kelemahan sistem ini adalah wajib pajak tidak diberikan kepercayaan sama
sekali dalam penghitungan utang pajaknya. Aparat perpajakan memiliki wewenang yang sangat luas,
sehingga sangat merugikan wajib pajak.
Sekalipun
Indonesia telah merdeka, namun hukum perpajakan tidak banyak berubah. Perubahan
yang dilakukan tidak mendasar, sehingga hukum pajak yang berlaku masih
meletakkan landasannya pada kekuasaan administrasi parpajakan. Karena
pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak maka pada tahun 1967
diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem MPS (Menghitung Pajak
Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang lsin) dengan undang-undang No. 867
junto Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1967. Sistem pemungutan pajak dalam cara
yang baru itu termasuk sistem self assessment.
Sejak
tahun1983 telah berlaku undang-undang No.6 Tahun 1983, undang-undang No.7 Tahun
1983 dan Undang-undang No.8 Tahun 1983. Dalam undang-undang perpajakan tahun
1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu :
1.
Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban
kenegaraan, termasuk membayar pajak.
2.
Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang
dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak
yang harus dibayar.
3.
Asas kepastian hukum, wajib pajak diberikan ketentuan
yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan
pajaknya tidak birokratis.
4.
Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan
kepercayaan enuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk keaktifan
pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan
berlakunya undang-undang No.6, 7, dan 8 Tahun 1983 maka sistem perpajakan
Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment dan kewenangan aparat
pajak tidak lagi seluas kewenangan yang diperolehnya dalam undang-undang
perpajakan yang lama.
SUMBER:
Lumbantoruan, Shopar. 1996. Akuntansi Pajak. Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia.
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.taxworld.org/History/TaxHistory.htm
0 komentar:
Posting Komentar